Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Tahun 2017 Beban Belajar PLPG Sebanyak 100 jam pelajaran selama 11 hari

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 yaitu wacana Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016, dimana guru yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Seperti yang kita ketahui bahwa PLPG merupakan teladan sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru. 

Untuk tahun 2017 ini beban berguru PLPG yaitu sebanyak 100 jam pelajaran selama 11 hari yang mencakup presentasi laporan hasil pembekalan, pendalaman materi, workshop, praktik mengajar/bimbingan (peer teaching/peer counseling/peer guidance), dan diakhiri dengan ujian simpulan PLPG. dimana laporan hasil pembekalan dipresentasikan oleh setiap penerima untuk mengetahui penguasaan awal penerima terhadap bahan sumber berguru pedagogik dan bidang studi.

Pendalaman bahan dilaksanakan dengan pembelajaran/bimbingan aktif (active learning). Workshop dilaksanakan untuk menyebarkan dan mengemas perangkat pembelajaran. Praktek mengajar dilaksanakan melalui peer teaching/peer counseling/peer guidance. Ujian simpulan PLPG meliputi uji tulis LPTK dan uji kinerja. Peserta yang lulus dalam ujian simpulan PLPG dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)/Uji Tulis Nasional (UTN). berikut ini adalah  alur sertifikasi guru dalam jabatan

 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Tahun 2017 Beban Belajar PLPG  Sebanyak 100 jam pelajaran selama 11 hari
Adapun Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar diatas yakni sebagai berikut. 
  1. Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG yakni guru yang memenuhi ketententuan sebagai berikut. 
    • Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015. 
    • Diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat manajemen dan syarat UKG dengan skor minimal 60. 
  2. PLPG diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 
  3. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK Rayon dan Subrayon sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 3). 
  4. Sebelum pelaksanaan PLPG, penerima wajib melaksanakan acara pembekalan melalui berguru mampu bangkit diatas kaki sendiri 2 (dua) sumber berguru (pedagogik dan bidang studi) selama 2-3 bulan dengan bimbingan mentor. Pelaksanaan mentoring sekurang-kurangnya 4 kali melalui tatap muka dan/atau online, bergantung jarak lokasi penerima dengan lokasi mentor. 
  5. Penyelenggaraan PLPG meliputi presentasi laporan hasil pembekalan, pertemuan tatap muka pendalaman bahan dengan pembelajaran yang berpusat pada penerima didik (student-centered learning), praktik mengajar/bimbingan, dan ujian simpulan PLPG.
  6. Guru yang memiliki nilai ujian simpulan PLPG minimal “baik” (ketentuan kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG/UTN. 
  7. Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian simpulan PLPG diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian simpulan PLPG ulangan ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama 2 tahun secara mampu bangkit diatas kaki sendiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang mengikuti ujian simpulan ulang biar mempersiapkan diri dengan berguru secara mandiri. 
  8. Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal “baik” dapat diberi akta pendidik pribadi oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN 
  9. Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan di daerah uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah. 
  10. Peserta yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapat diberikan akta pendidik. 
  11. Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang secara mampu bangkit diatas kaki sendiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung semenjak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG. 
  12. UKG/UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon, Subrayon atau di daerah lain yang ditetapkan oleh Rayon. 
  13. Peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang biar mempersiapkan diri dengan berguru secara mandiri. 
Semoga Bermanfaat!!!!
Tag : PLPG
Back To Top