Oleh
indocarid
Rabu, 22 Maret 2017
Sebagai tenaga profesional, guru diperlukan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai distributor pembelajaran. Berkaitan dengan akta pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan semenjak tahun 2007 melalui kegiatan sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh akta pendidik, pada tahun 2017 ini tentunya masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan contoh Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
dimana untuk pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon PT/LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-rambu pelaksanaan PLPG. Adapun tahapan pelaksanaan ialah sebagai berikut:
Prakondisi
- Peserta PLPG wajib mengikuti prakondisi atau disebut juga pembekalan secara online dan mampu bangun diatas kaki sendiri di http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan;
- Peserta yang tidak pernah login ke aplikasi pembekalan tersebut dalam jangka selambat-lambatnya 2 (dua) ahad setelah tahapan pembekalan dimulai dinyatakan gugur dan digantikan dengan penerima lain;
- Lama waktu pembekalan selama selama 2 bulan;
- Selama masa pembekalan penerima difasilitasi oleh instruktur sebagai mentor;
- Komunikasi penerima dan mentor dapat berbentuk: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll);
- Komunikasi antara penerima dan mentor sebagai kegiatan pemantauan untuk mengetahui perkembangan berguru penerima dengan frekwensi sekurang-kurangnya 4 kali selama masa prakondisi;
- Peserta membuat laporan sesuai dengan format yang ada di lampiran;
- Laporan prakondisi diserahkan kepada panitia sertifikasi guru pada ketika check-in kedatangan ke lokasi PLPG.
Pelaksanaan PLPG di PT/LPTK
- Pelaksanaan sertifikasi guru bersifat tatap muka dan lokasi penyelenggaraan di PT/LPTK, hal ini berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-rambu pelaksanaan PLPG;
- Mengingat adanya keterbatasan kuota penerima dan anggaran, maka daerah pelaksanaan PLPG pada tahun 2017 dapat dipusatkan pada Rayon PT/LPTK masing-masing.
Waktu pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 mulai dari persiapan, pelaksanaan dan kegiatan paska pelaksanaan dapat anda dilihat di tabel/gambar berikut ini :
Terima Kasih Semoga Bermanfaat!
Tag :
Guru Madrasah,
Sertifikasi guru