Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Download Format Buku Evaluasi Kompetensi Pegawai/Guru

Berdasar pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 19/2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 28  pendidik yaitu biro pembelajaran yang harus memiliki empat kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. dan untuk meningkatan kompetensi guru dapat dilakukan dengan banyak sekali cara antara lain melalui kualifikasi akademik guru, pendidikan dan pelatihan, uji sertifikasi, memberi  kesempatan perbaikan pembelajaran. Perbaikan pembelajaran ini dapat dilakukan melalui  penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan kelas ini merupakan penelitian yang menempatkan guru sebagai peneliti, sebagai biro perubahan yang contoh kerjanya bersifat kreatif dan inovatif.

Penelitian tindakan kelas dilaksanakan demi perbaikan dan atau peningkatan praktik pembelajaran secara berkesinambungan yang pada dasarnya melekat pada terlaksananya misi profesional pendidikan yang diemban guru. Oleh alasannya itu penelitian tindakan kelas merupakan salah satu cara strategis dalam memperbaiki dan meningkatkan layanan pendidikan yang harus diselenggarakan dalam konteks dan/atau dalam  peningkatan kualitas kegiatan sekolah.

Penilaian berbasis kompetensi merupakan teknik evaluasi yang harus dilakukan guru dalam pembelajaran di sekolah. dalam proses pelaksanaan evaluasi dengan sistem penilaian berbasis kompetensi terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan, diantaranya yaitu :
  • Valid
  • Keterbukaan
  • Adil dan Obyektif
  • Mendidik
  • Berkesinambungan
  • Bermakna
  • Berorientasi pada Proses dan Hasil
Seorang guru yang profesional harus memiliki standar kompetensi yang dapat menimbulkan tolok ukur keberhasilan guru dalam mengajar. berikut ini yaitu gambar Form Evaluasi Kompetensi Pegawai/Guru.
 Berdasar pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no  Unduh Format Buku Evaluasi Kompetensi Pegawai/Guru

Download Format Buku Evaluasi Kompetensi Pegawai/Guru
Sekian dan terima kasih agar bermanfaat!!!!
Back To Top