Oleh
indocarid
Selasa, 19 Januari 2016
Info .
Kewajiban guru TIK dalam kurikulum 2013 sebagai konsekuensi dari pelaksanaan perannya terhadap siswa (peserta didik), guru dan tenaga kependidikan yaitu sebagai berikut:
- Memberikan Bimbingan kepada akseptor didik di sekolah untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan serta membuatkan data dan info dalam banyak sekali cara untuk mendukung proses pembelajaran
- Memberikan kemudahan kepada sesama guru dalam menggunakan TIK untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan serta membuatkan data dan info dalam banyak sekali cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran
- Memberikan kemudahan kepada tenaga kependidikan dalam mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK
Baca juga: Integrasi TIK dalam Pembelajaran Kurikulum 2013
Secara rinci pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai guru TIK dalam kurikulum 2013 diuraikan dalam banyak sekali acara sebagai berikut:
- Menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK
- Melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun
- Menyusun alat ukur/lembar kerja agenda layanan dan bimbingan TIK
- Mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK
- Menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK
- Melaksanakan tindaklanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil berguru tingkat sekolah dan nasional
- Membimbing akseptor didik dalam acara ekstrakurikuler
- Membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK
- Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
- Melaksanakan pengembangan diri
- Membimbing guru dalam penggunaan TIK.
Secara tugas dan tanggung jawab, guru TIK dalam kurikulum 2013 memiliki cakupan yang lebih luas, serta acara yang lebih kompleks tidak hanya terbatas kepada acara berguru mengajar di kelas maka setiap guru TIK diperlukan bisa melakukan 12 acara Guru TIK dalam Kurikulum 2013 sebagaimana diuraikan di atas.
Tag :
Guru TIK/KKPI,
Kurikulum 2013