Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Rp 1,4 triliun Tunjangan Profesi Guru Honorer (TPG) Non PNS Bakal Cair Tahun 2016

Info
Berdasar pada Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak menerima derma profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa derma profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dimana dalam melakukan peran keprofesionalan, seorang guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, derma yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa derma profesi pendidik bagi guru, subsidi derma fungsional, derma khusus, dan maslahat komplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang  ditetapkan  dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi

Namun hal itu tidak seiring dengan fakta dan kenyataan dilapangan dimana pada tahun 2015 ini banyak pengaduan dari para guru honorer yang derma tunjangan mereka sampai ketika ini belum dibayarkan, derma tersebut diantaranya mulai dari, sertifikasi, inpassing, derma profesi .

Namun ketika ini tentunya Para Guru honerer yang tunjangannya belum dibayarkan sedikit tersenyum sebab Komisi VIII DPR telah berhasil menunaikan kewajiban nya sebagai wakil rakyat yang peduli terhadap akan nasib mereka , sebab ketika ini pemerintah oke akan menyediakan anggaran Rp 1,4 triliun untuk para guru honorer.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak mengatakan kepada pers di Jakarta, Jumat (23/10). , dia mengatakan "Melalui pembahasan yang alot dan panjang, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat merelokasi anggaran komplemen sebesar Rp1,4 triliun untuk membayar derma profesi guru (TPG) non-PNS," 

Lebih lanjut wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak "Selama ini kita sering menerima pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita tolong-menolong memperjuangkan dan Alhamdulillah karenanya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran komplemen pembayaran derma guru honorer," 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak mengatakan "Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun ketika mereka turun ke dapil," ( Sumber : Republika Online)

Semoga saja apa yang selama ini, yang menjadi keluhan para guru honorer kita dapat terwujudkan di tahun 2016 nanti (amin). Sekian dan terima Kasih supaya Bermanfaat!!!!
Back To Top