Oleh
indocarid
Senin, 01 Februari 2016
Info . Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq mengatakan pihaknya meminta Kemenag untuk merealokasi anggaran Badan Litbang dan Diklat Kemenag sebesar Rp 30 miliar untuk pembayaran TPG.
Bahkan, beliau juga mengungkapkan, berdasarkan desakan Komisi VIII, Kemenag telah merealokasi anggaran SBSN (surat berharga syariah negara) ialah sebesar 56 persen dari Ditjen PHU (penyelenggaraan haji dan umrah) untuk kemudian akan dialokasikan bagi peningkatan Sarana dan prasarana PTAIN (perguruaan tinggi agama islam negeri).
Dia kemudian melanjutkan, sangat mengapresiasi dengan adanya pelengkap anggaran untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Non-PNS yang ada di lingkungan Kementerian Agama yakni dengan adanya SK inpassing dari realokasi anggaran ialah sebesar Rp 1,46 triliun.
"SK Inpassing ini sekaligus menjawab desakan komisi VIII dan tuntutan ribuan guru madrasah akan kepastian pembayaran TPG yang terhutang. Selama ini guru di bawah kemenag merasa dianaktirikan oleh Pemerintah. SK ini sekaligus menjadi obat atas kekecewaan guru agama selama ini," ujar Maman
Sesaat sebelum dilangsungkannya rapat kerja antara Komisi VIII dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Maman mengatakan "Saya mengapresiasi adanya pelengkap anggaran Kemenag yang ditujukan untuk pembayaran TPG Non PNS, sebagaimana desakan komisi VIII akan tuntutan ribuan guru honorer Madrasah di bawah naungan Kemenag yang disampaikan pribadi ke DPR," ungkap Maman, Senin (19/10). (Dikutip dengan perubahan dari: jpnn.com)
Demikianlah berita seputar Anggaran TPG Non-PNS Kemenag Ditambah yang menggembirakan ini. Semoga bermanfaat
Bahkan, beliau juga mengungkapkan, berdasarkan desakan Komisi VIII, Kemenag telah merealokasi anggaran SBSN (surat berharga syariah negara) ialah sebesar 56 persen dari Ditjen PHU (penyelenggaraan haji dan umrah) untuk kemudian akan dialokasikan bagi peningkatan Sarana dan prasarana PTAIN (perguruaan tinggi agama islam negeri).
Dia kemudian melanjutkan, sangat mengapresiasi dengan adanya pelengkap anggaran untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Non-PNS yang ada di lingkungan Kementerian Agama yakni dengan adanya SK inpassing dari realokasi anggaran ialah sebesar Rp 1,46 triliun.
"SK Inpassing ini sekaligus menjawab desakan komisi VIII dan tuntutan ribuan guru madrasah akan kepastian pembayaran TPG yang terhutang. Selama ini guru di bawah kemenag merasa dianaktirikan oleh Pemerintah. SK ini sekaligus menjadi obat atas kekecewaan guru agama selama ini," ujar Maman
Sesaat sebelum dilangsungkannya rapat kerja antara Komisi VIII dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Maman mengatakan "Saya mengapresiasi adanya pelengkap anggaran Kemenag yang ditujukan untuk pembayaran TPG Non PNS, sebagaimana desakan komisi VIII akan tuntutan ribuan guru honorer Madrasah di bawah naungan Kemenag yang disampaikan pribadi ke DPR," ungkap Maman, Senin (19/10). (Dikutip dengan perubahan dari: jpnn.com)
Demikianlah berita seputar Anggaran TPG Non-PNS Kemenag Ditambah yang menggembirakan ini. Semoga bermanfaat