Oleh
indocarid
Sabtu, 06 Februari 2016
Info .
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pada kegiatan satu juta rumah, selain PNS, para pegawai honorer dan tenaga medis juga mampu menerima kesempatan yang sama untuk memiliki rumah ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pada kegiatan satu juta rumah, selain PNS, para pegawai honorer dan tenaga medis juga mampu menerima kesempatan yang sama untuk memiliki rumah ini.
Dia mengatakan "Syaratnya yang terang harus PNS. Tetapi pegawai honorer di tempat dan tenaga perawat, mantri juga bisa. Yang terang yang belum punya rumah mendapat prioritas," ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Selasa (9/6/2015).
Lanjut Tjahjo mengatakan "Ini bab dari sejuta rumah. Makara 130 ribu unit ini untuk PNS di seluruh Indonesia, tapi diutamakan yang paling banyak PNS-nya menyerupai di Jawa, Sumatera," ujarnya.
Tjahjo lanjut mengatakan bahwa dalam realisasi pembangunan rumah ini, pemerintah akan melaksanakan kerjasama dengan sejumlah pihak dari pengembang dan juga pihak perbankan BUMN.
Nantinya kerjasama pembangunan rumah ini akan melibatkan beberapa pihak REI, BTN, BNI, setelah dilakukannya rapat kerja dalam rangka untuk menyamakan syarat-syaratnya. termasuk juga bunga bank yang nantinya akan disamakan, kemungkinan bunga bank sekitar 5,5 persen
Sebanyak 130 ribu unit rumah tersebut akan dibangun secara merata dan tersebar di setiap wilayah Indonesia. Tapi dari 130 ribu rumah tersebut, paling banyak di berdiri terutama di Pulau Jawa dan Sumatera. (sumber: okezone.com)
Lalu bagaimana kalau ingin menerima rumah tersebut? Ini Syarat Mendapatkannya
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU&Pera, Maurin Sitorus mengatakan bahwa rumah tersebut mampu dimiliki dengan mengikuti beberapa ketentuan.
"Pertama, harus masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak, kalau untuk rumah susun maksimal penghasilan Rp 7 juta per bulan," ujar Maurin.
Mengenai pembayaran uang muka, Maurin kemudian menjelaskan bahwa kegiatan Satu juta rumah ini hanya 1 persen dari total harga rumah secara keseluruhan. Sedangkan mengenai jumlah biaya angsuran rumah mulai Rp 600 ribu per bulan, hal itu tergantung perjanjian kontrak angsuran.
Meskipun ini yakni kegiatan pemerintah, namun alasannya yakni pembangunannya dilakukan melalui pengembang (developer), maka masyarakat harus lebih aktif untuk mencari rumah-rumah tersebut di wilayah yang diinginkan. (sumber: liputan6.com)