Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Inilah Seleksi Penghargaan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKN Terbaik Tahun 2015

Info .Berdasarkan surat pemberitahuan yang di keluarkan oleh Kementrian agama republik indonesia Direktorat Jenderal pendidijkan islam Nomor Dj.I/Set.I/HM.00/1773/2015 Perihal Pemberitahuan perihal seleksi calon peserta Anugerah Konstitusi Tahun 2015

Bahwa dalam rangka menumbuhkan budaya sadar pancasila dan kebudayaan Mahkamah Konstitusi Republik indonesia bekerja sama dengan kementrian agama Republik indonesia dan Kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia akan menyelenggarakan acara Anugerah Konstitusi Tahun 2015 dan Pendidikan Pelatihan Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015.

Adapun Seleksi tingkat provinsi akan menetapkan 3 (tiga ) Guru Pendidikan Kewarganegaraan terbaik sebagai nominator (1 guru MI, 1 guru MTs, dan 1 guru MA/MAK) yang dilakukan melalui penilaian dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi diri, dan karya tulis inovasi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membangun kesadaran berkonstitusi;

Peserta seleksi penghargaan "Anugerah Konstitusi" ialah Guru Pendidikan Kewarganegaraan yang mempunyai kriteria sebagai berikut :

  1. Memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional;
  2. Mampu menyampaikan keberhasilan dalam melakukan pendidikan kesadaran ber-Pancasila dan berkonstitusi bagi peserta didik danlatau masyarakat;
  3. Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional danlatau intemasional; dan
  4. Secara pribadi membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang kesadaran berkonstitusi.
Adapun Persyaratan administratif yang harus dipenuhi yaitu :
  1. Mempunyai kualifikasi akademik S1/ D IV;
  2. Guru PKn atau guru kelas untuk MI yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS (GTY).
  3. Mempunyai masa kerja sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan danlatau guru kelas untuk MI secara terus-menerus hingga dikala diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 5 (lima tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SKiSurat Penugasan bagi guru bukan PNS;
  4. Aktif melakukan proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Madrasah;
  5. Belum pernah mendapatkan penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi;
  6. Tidak sedang mendapat peran aksesori sebagai Kepala Madrasah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Madtasah atau sedang transisi alih peran ke unit kerja lainnya;
  7. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Madrasah) dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  8. Dokumen Guru Pendidikan Kewarganegaran sebagai nominator masing-masing provinsi akan diikutsertakan pada seleksi Pemberian Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional Tahun 2015 untuk masing-masing jenjang. Untuk itu biar dokumen segera dikirimkan ke Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama paling lambat kami terima tanggal 11 Agustus 2015.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan "Anugerah Konstitusi 2015" bagi Guru Pendidikan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2014 dapat diunduh di website: www.kemenag.go.id dan informasi Untuk lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Bapak M. Syarif (081386075074). ( Download Surat Pemberitahuan perihal Seleksi Calon Penerima Anugerah Konstitusi Tahun 2015 Klik disini )
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
Tag : kemenag, PKN, PNS
Back To Top