Oleh
indocarid
Minggu, 07 Februari 2016
Info .
Pergantian tahun pelajaran merupakan hal biasa, dengan segala kegiatan yang mengikutinya, tetapi perbaikan kinerja harus terus dilakukan oleh seluruh manusia pendidikan di tanah air.
Pembagian peran mengajar biasa dilakukan pada rapat awal tahun pelajaran, dimana kepala sekolah bersama guru merencanakan acara kerja selama satu tahun ke depan.
Salah satu kegiatan yang harus dipersiapkan terutama dalam kegiatan pembelajaran yaitu melaksanakan pembagian peran dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan tenaga guru yang dimiliki dan jumlah rombel yang ada.
Baca juga : Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016
Dalam kegiatan pembelajaran kepala sekolah akan membagi peran atau memperlihatkan mandat kepada guru untuk mengajar mata pelajaran bagi guru mata pelajaran atau mengajar kelas tertentu untuk guru kelas.
Pembagian peran ini akan berlaku secara resmi jikalau sudah diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Sekolah ihwal pembagian peran mengajar yang merupakan pedoman dan landasan hukum bagi seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran .
Berikut ini teladan format Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Sekolah dengan Format terbaru tahun pelajaran 2015/2016 dengan disertai jumlah siswa setiap rombelnya.
Unduh : SK Pembagian Tugas Mengajar