Oleh
indocarid
Rabu, 08 Februari 2017
Info . Bantuan PAUD Pasca Bencana ialah pemberian yang diberikan Direktorat Pembinaan PAUD kepada lembaga PAUD yang terkena bencana bersifat terbatas dan kompetitif, sehingga tidak semua lembaga yang mengajukan proposal menerima bantuan. Pengelolaan pemberian PAUD Pasca Bencana Tahun 2015 dilaksanakan sepenuhnya oleh peserta pemberian untuk dapat meningkatkan efisien, efektif, akuntabel, serta dapat di pertanggungjawabkan
Bagi Lembaga/Organisasi/Yayasan atau masyarakat yang berminat menerima dana pemberian PAUD Pasca bencana wajib membuat/menyusun proposal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Proposal Bantuan PAUD Pasca Bencana diajukan oleh lembaga/organisasi/yayasan dan dibuat rangkap 3 (tiga):
- Satu berkas (Asli) Proposal untuk Direktorat Pemb. PAUD (Pusat);
- Satu berkas (Copy) Proposal untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat;
- Satu berkas (Copy) Proposal untuk arsip disimpan oleh Lembaga PAUD/ Organisasi/ Yayasan.
- Proposal Asli diajukan/disampaikan kepada: Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan DIKMAS Kemdikbud Gedung E Lantai 7 Kemdikbud Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270
Waktu pengajuan proposal di mulai bulan Maret 2015, kalau hingga simpulan Agustus 2015 dan kalau dana pemberian masih tersedia maka pengajuan proposal dapat diperpanjang hingga batas waktu ditentukan kemudian. Untuk Tahapan Penilaian proposal dilaksanakan melalui tiga tahapan seleksi, yaitu:
- Tahap pertama. : Seleksi manajemen dan kegiatan yang diusulkan oleh lembaga yang meliputi (a) profil lembaga;
(b) ketepatan kegiatan/bantuan yang diusulkan;
(c) dokumen proposal, seperti: surat rekomendasi, STPJM, NPWP, Rekening Bank, Struktur Organisasi dan dokumen/kelengkapan lain yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis. - Tahap Kedua. : Seleksi teknis/substansi proposal, yang meliputi
(a) Kelayakan rencana pelaksanaan kegiatan yang diusulkan;
(b) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
(c) kegiatan pelaksanaan kegiatan dan
(d) Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis. - Tahap ketiga melaksanakan verifikasi dan visitasi terhadap lembaga/organisasi/ yayasan yang telah memenuhi persyaratan penilaian manajemen dan penilian teknis.
Baca Juga : Persyaratan Yang Harus Dimiliki dan Dilengkapi Lembaga PAUD Dalam Pengajuan Bantuan PAUD Pasca Bencana Tahun 2015
Baca Juga : Lembaga PAUD Seperti Apa Yang Berhak Menerima Bantuan PAUD Pasca Bencana dan Berapa Besaran Dana Bantuan yang di terima?
Sekian dan Terima Kasih agar Bermanfaattt!!!