Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Tahun 2015

Info .
Pada tahun anggaran 2015, kegiatan pemberian  Pembinaan SMK dialokasikan melalui dua jalur yaitu dana pusat dan dana dekonsentrasi. Program Bantuan pusat disampaikan kepada SMK dan Institusi dalam bentuk uang atau barang/jasa. Sedangkan kegiatan dana dekonsentrasi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembinaan SMK secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Dalam rangka percepatan mewujudkan tujuan PMU maka pemerintah melalui ditjen PSMK pada tahun 2015 ini menawarkan pemberian berupa pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), dengan Tujuan: 
  1. Mendukung kegiatan peningkatan akses,  ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan mencar ilmu di SMK; 
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK. 

Bantuan ini akan diberikan kepada 35 Unit Sekolah Baru (USB)-SMK dengan total pemberian sebesar Rp. 64.020.285.000,00 (enam puluh empat miliar dua puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah). dana tersebut dapat dimanfaatkan pada peruntukan:
  1. Pembangunan Gedung Pembelajaran (Ruang Teori, Praktik, Penunjang beserta selasarnya); dan/atau; 
  2. Pengadaan Peralatan Praktik Siswa; dan/atau; 
  3. Pembangunan Kamar Mandi/WC; dan/atau;
  4. Pengadaan Perabot Ruang Pembelajaran (Ruang Teori dan Ruang Praktik); dan/atau;
  5. Biaya perencanaan, pengawasan pembangunan, pengelolaan manajemen dan biaya pengadaan. 
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi semoga sekolah/SMK dapat mendapatkan kegiatan ini:
  • Adanya anjuran yang diajukan oleh Bupati/Walikota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi yang disetujui oleh Bupati/Walikota untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Negeri dan diajukan oleh Yayasan dengan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMK swasta (yang diselenggarakan oleh masyarakat);
  • Diprioritaskan memiliki lahan seluas minimal 15.000 meter persegi (1,5 Ha) dalam satu kesatuan lokasi, dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Tanah atas nama Pemda/Dinas Pendidikan Kab./Kota /Yayasan dalam bentuk:
  1. Sertifikat Tanah (bukan tanah kas Desa/bukan tanah milik pribadi/ perorangan); atau 
  2. Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); atau 
  3. Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah sopan santun (Khusus Provinsi Papua/Papua Barat) oleh pihak yang berwenang/ dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan kawasan atas nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Yayasan; 
  4. Apabila akta tanah untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK masih menjadi satu dengan aset Pemda/Yayasan yang lain, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan dari Kepala Bagian Aset Pemda/Yayasan wacana luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB SMK; 
  5. Apabila akta tanah masih dalam proses maka harus dilampiri Surat Keterangan/ Surat Pernyataan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
  • Adanya surat ukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN); 
  • Diprioritaskan yang sudah ada gambar kontur tanah, Kemiringan lahan tidak boleh melebihi 15 Derajat, tidak berada di kawasan rawa dan banjir;
  • Lahan harus sudah siap berdiri (tidak sedang dimanfaatkan untuk kepentingan lain). Jika lahan memerlukan pematangan tanah (Land clearing), cut and fill, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota/Yayasan; 
  • Memiliki ijin operasional dan/atau ijin penerimaan siswa gres (bagi Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Swasta) dan/atau ijin alih fungsi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi; 
  • Adanya Surat pernyataan Bupati/Walikota/Yayasan wacana pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari Pemerintah Daerah/Yayasan; 
  • Melampirkan jumlah sekolah dan siswa SMP/MTs sebagai sumber siswa, dan jumlah SMA/MA/SMK; 
  • Belum pernah mendapat pemberian untuk pembangunan fisik (antara lain: RKB, RPS, Perpustakaan, Laboratorium) dan pengadaan peralatan praktik dari Pemerintah Pusat; 
  • Bagi calon Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang sudah memiliki siswa dan masih menumpang diprioritaskan bagi yang belum meluluskan; 
  • Lokasi berada erat dengan sumber listrik (bukan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)), sumber air dan mudah dijangkau dengan alat transportasi; 
  • Diprioritaskan untuk lokasi Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang tidak berada erat dengan SMK lain dengan radius minimal 5 km; 
  • Adanya foto lokasi calon Unit Sekolah Baru (USB)-SMK; 
  • Pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Yayasan untuk melaksanakan pencatatan aset hasil Bantuan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK (bermaterai Rp.6000); 
  • Khusus untuk SMK swasta (yang dikelola oleh masyarakat), maka Ketua Tim/Panitia Pendiri/Kepala Sekolah bukan merupakan pengurus, pembina, maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK Yang Bersangkutan; 
  • Diprioritaskan bagi Yayasan pengusul yang telah memiliki satuan pendidikan setingkat lebih rendah (MTs/ SMP/ Sederajat).
Program ini, merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam penyediaan dan pemerataan pendidikan, oleh alasannya yakni itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya semoga tujuan pemerintah dalam meningkatkan APK dan menurunkan disparitas pendidikan antar wilayah kabupaten/kota dapat terealisasi.
Baca: Program Bantuan Pengembangan Tempat Uji Kompetensi SMK dan Sertifikasi Profesi
Back To Top