Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Inilah beliau !!! Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi PTK Sekolah Dasar Tahun 2015

Info . Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bermaksud memperluas kesempatan bagi PTK Dikdas untuk meningkatkan kapasitas profesionalnya dengan menyediakan dukungan peningkatan kualifikasi S-2

Direktorat P2TK, Ditjen Dikdas, Kemdikbud menyediakan dana dukungan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar yang bertugas di sekolah dasar (SD), untuk meningkatkan kualifikasi lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2) pada program/sekolah pascasarjana perguruan tinggi pemerintah.

Tujuan Khusus pemberian dukungan  peningkatan kualifikasi S-2
  1. Mengembangkan dan meningkatkan wawasan pengetahuan, kompetensi dan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar dalam menawarkan layanan pendidikan yang lebih berkualitas;
  2. Menyediakan dana dukungan pribadi bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar untuk membuatkan kapasitas profesionalnya secara berkelanjutan;
  3. Memberikan kesempatan kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan dasar untuk memperoleh kualifikasi S-2.
Dana dukungan peningkatan kualifikasi S-2 ini diperuntukkan bagi guru SD, kepala SD, dan pengawas SD, yang bertugas di wilayah NKRI yang memenuhi kriteria. Pemberian dukungan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD ialah dana dukungan yang diberikan kepada PTK SD untuk melanjutkan studi ke jenjang S-2 pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP).

Pemberian dukungan ini bersifat sementara dan terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester. Pemberian dukungan peningkatan kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya mahasiswa, dan biaya penyelenggaraan program. Semua komponen biaya diterimakan pribadi kepada mahasiswa. Komponen biaya mahasiswa meliputi biaya hidup, dukungan buku, dan penelitian. Untuk komponen biaya pendidikan dan penyelenggaraan jadwal mahasiswa menyetor kepada perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dana dukungan peningkatan kualifikasi S-2 diberikan kepada mahasiswa setelah persyaratan pencairan terpenuhi. Mekanisme penyaluran dana dukungan peningkatan kualifikasi S-2 sebagai berikut.
  1. Subdit PTK SD mengajukan SPP ke bendahara pengeluaran DirektoratPembinaan PTK Dikdas;
  2. Bendahara pengeluaran Direktorat Pembinaan PTK Dikdas mengeluarkan SPP dan mengajukan SPM ke bab pejabat penandatangan SPM Direktorat Pembinaan PTK Dikdas:
  3. Bagian pejabat penandatangan SPM Direktorat Pembinaan PTK Dikdas mengeluarkan SPM dan mengajukan SP2D ke KPN;
  4. KPN mengeluarkan SP2D dan dana Iangsung ditransfer ke rekening mahasiswa; dan
  5. Mahasiwa membayarkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan jadwal ke perguruan tinggi penyelenggara.
Dana dukungan peningkatan kualifikasi S-2 diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (em pat) semester mulai dari pendaftaran sebagai mahasiswa di perguruan tinggi penyelenggara masing-masing. Selama mendapatkan bantuan, peserta jadwal tidak boleh cuti akademik. 

Untuk Kriteria dan Persyaratan Calon PTK akseptor dukungan peningkatan kualifikasi S-2 ialah sebagai berikut: 
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud dengan ketentuan calon peserta sebagai berikut.
  1. Guru, kepala, dan pengawas SD yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan;
  2. Berusia maksimal 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  3. Khusus untuk tempat terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 4 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang wacana penetapan tempat terpencil, tertinggal dan terluar;
  4. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari jadwal studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  5. IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  6. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah Khusus untuk PTK yang bertugas di tempat Khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
  7. Memperoleh izin untuk mengikuti jadwal peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas 8elajar dari pejabat berwenang; Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan PTK pikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud (UPI, UNY, UNESA, dan UM) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai;
Baca Juga : Ini Dia Program Pemberian Bantuan Beasiswa S2 bagi Guru SMP T.A 2015
Sekian dan Terima Kasih biar bermanfaat!! 
Tag : P2TK, PNS
Back To Top