Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Cara Menggunakan KIP Untuk Memperoleh Bantuan Program Indonesia Pintar dan Dokumen Apa Saja Yang harus dibawa

Info .Kartu Indonesia Pintar (KIP) ialah sebuah kartu yang di berikan kepada anak Usia 6 – 21 tahun bagi keluarga yang memiliki KKS sebagai penanda /identitasuntuk mendafatkan manfaat agenda indonesia berilmu jika terdaftar disekolah, madrasah,pondok pesantren,kelompok berguru (kejar paket A/B/C) atau lembaga kursus pelatihan.

Program indonesia Pintar ialah Program derma Tunai bagi anak Usia Sekolah dari Keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Untuk Mendapatkan Kartu ini harus memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan oleh Pihak Terkait.

Untuk menggunakan KIP semoga memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar langkah - langkahnya ialah sebagai berikut :
  1. Bawa dan Tunjukan KIP dengan membawa bukti pendukung berupa potokoy kartu keluarga, kesekolah atau pun madrasah / satuan pendidikan formal atau non formal dimana peserta KIP terdaptar 
  2. Untuk selanjutnya Lembaga pendidikan akan mencatat informasi anak dalam daftar calon peserta agenda indonesia berilmu yang akan di usikan ke kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) dan kementrian agama (Kemenag)
  3. Kemudian kemendikbud dan Kemenag akan menerbitkan surat keputusan peserta manfaat agenda indonesia berilmu dan mengirimkan daftar peserta manfaat agenda indonesia berilmu ke lembaga bank yan di tunjuk  dinas pendidikan /kantor kemenag kabupaten/kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dabn daftar peserta manfaat agenda indonesia berilmu ke seklah /madrasah /lembaga pendidikan lainnya 
  4. Sekolah / madrasah/lembaga pendidikan lainnya akan menginformasikan waktu pengambilan dana derma berdasarkan info dari dinas pendidikan /kantor kemenag kabupaten/kota dan Bank atau lembaga bank Penyalur
  5. Peserta didik /orangtua siswa dapat mengambil dana derma agenda indonesia berilmu ke lembaga bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan peserta manfaat dan salah satu bukti pendukunmg misal Rapor KTP/Kartu Pelajar

Bagi keluarga Penerima KKS yang anggota keluarganya belum memperoleh KIP (Usia 16-21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau non formal ) dapat melapor kesekolah /madrasah Satuan pendidikan Formal atau non formal lainnya untik didaftarkan sebagai calon Penerima KIP dan Manfaat Program dengan membawa KKS /Fotokopi beserta bukti pendukung.
Baca Juga : Tata Cara Mendapatkan KIP Tambahan dan Dokumen Apa Saja Yang Harus Dibawa
Baca Juga : Inilah Cara Menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Untuk Mendapatkan Program Bantuan Pemerintah Tahun 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!
Tag : KIP, KKS, PIP
Back To Top