Oleh
indocarid
Minggu, 22 Januari 2017
Info .
Dalam upaya memperluas kesempatan dan pemerataan Sekolah menengah khususnya SMK, pemerintah melalui Diten PSMK, menawarkan dukungan berupa pendirian Unit Sekolah Baru (USB) terutama bagi wilayah yang belum memiliki satuan pendidikan SMK atau masih kekurangan.
Salah satu persyaratan yang utama biar sekolah dapat mendapatkan Bantuan Untuk Sekolah Baru (USM)-SMK Tahun 2015 adanya Proposal dengan ketentuan Untuk SMK Negeri diajukan oleh Bupati/Walikota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi yang disetujui oleh Bupati/Walikota sedangkan Untuk SMK Swasta (diselenggarakan oleh masyarakat) diajukan oleh Yayasan dengan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi.
Baca: Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Tahun 2015
Untuk mempermudah dalam proses evaluasi dan seleksi sekaligus sebagai sumber tumpuan dalam penyusunan tawaran maka Dit PSMK mengeluarkan petunjuk penyusunan tawaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2015.
Petunjuk penyusunan Proposal ini terdiri dari Sistematika Proposal, Bagian Isi dan Contoh lampiran dengan lengkap sehingga Bupati/Walikota dan Yayasan dapat menyusun tawaran dengan cara mengikuti sistematika yang telah disusun tersebut:
Petunjuk penyusunan proposal, merupakan satu bab yang tidak terpisahkan dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK 2015 yang dapat di download disini