Oleh
indocarid
Jumat, 20 Januari 2017
Info .
Aturan mengenai pengesahan Fotokopi Ijazah,STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB secara lengkap dapat didownload di sini :Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
Hampir semua persyaratan dokumentasi resmi biasanya meminta fotokopi Ijazah/STTB yang telah disahkan atau lebih dikenal dengan legalisir oleh lembaga yang mengeluarkan sebagai pengesahan atas dokumen aslinya, oleh alasannya ialah itu pemerintah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan-ketentuan tersebut yang diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Namun sebelum itu perlu diketahui pengertian wacana Ijazah/STTB serta Pengesahannya. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan, sedangkan Pengesahan ialah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan Ijazah/STTB.
Berikut format pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB oleh Kepala Satuan Pendidikan
Baca juga: Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015