Informasi Seputar Guru & Pendidikan

ini ia Aturan Terbaru !!! Penghitungan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2015

Info . Guru yakni bab yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu penerima didik, kurikulum, akomodasi dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad bagi menjadi keniscayaan. 

Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 103 tahun 2015 Tentang pedoman pemenuhan beban kerja Guru madrasah yang bersertifikat pendidik dimana Pemenuhan beban kerja guru yakni kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)untuk dapat dibayarkan dukungan profesi atau sebutan sejenis lainnya 

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, namun demikian, masih dibutuhkan penjelasan perihal rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di madrasah selain peran utamanya sebagai pendidik.

Beban kerja guru yang bersertifikat pendidik yakni sebagai sebagai berikut:
  1. Beban kerja guru kelas yakni 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas diperbolehkan mengampu lebih dari 1 (satu) kelas.
  2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per ahad pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  3. Beban kerja guru bimbingan dan konselingjkonselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) penerima didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  4. Beban kerja guru yang diberi peran embel-embel sebagai kepala madrasah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad atau membimbing 40 (empat puluh) penerima didik bagi kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konselingjkonselor.
  5. Beban kerja guru yang diberi peran embel-embel sebagai wakil kepala madrasah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konselingj konselor.
  6. Beban kerja guru yang diberi peran embel-embel sebagai wali kelas paling sedikit 22 (dua puluh dual jam tatap muka per minggu.
  7. Beban kerja guru yang diberi peran embel-embel sebagai kepala perpustakaan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  8. Beban kerja guru yang diberi peran embel-embel sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  9. Beban kerja guru yang diberi peran embel-embel sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  10. Beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
  11. Beban  kerja  guru  yang  diberi  tugas  tambahan    sebagai  guru  piket paling sedikit  23  (dua puluh  tiga) jam   tatap  muka  per  minggu
Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan akta yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran dengan akta pendidik dalam pedoman ini mencakup:
  1. Guru Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al-Qur'an- Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.
  2. Guru Al-Qur'an-Hadis mengajar Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Ilmu Hadis.
  3. Guru Akidah-Akhlak mengajar Al-Qur'an-Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf.
  4. Guru Fikih mengajar Akidah-Akhlak, AI-Qur'an-Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh- Tasyri'.
  5. Guru Sejarah Kebudayaan Islam mengajar Al-Qur'an-Hadis, Akidah- Akhlak, atau Fikih.
  6. Guru mata pelajaran muatan lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikatnya

Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
Tag : GBPNS, kemenag, PNS
Back To Top