Informasi Seputar Guru & Pendidikan

ini ia !!! Tugas Tambahan Yang Dapat Dihitung Sebagai Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat pendidik Tahun 2015

Info . Pemenuhan beban kerja guru yaitu kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)untuk dapat dibayarkan santunan profesi atau sebutan sejenis lainnya.dimana Beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Untuk peran pemanis pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru diantaranya yaitu  sebagai berikut:
  1. Kepala madrasah;
  2. Wakil kepala madrasah;
  3. Pembina asrama (khusus madrasah berasrama);
  4. Ketua jadwal keahlian;
  5. Kepala perpustakaan;
  6. Kepala laboratorium;
  7. Kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA jadwal keterampilan darr/ atau MAK);
  8. Wali kelas; dan
  9. Guru piket.
Dan Kriteria peran pemanis yang disetarakan antara lain yaitu sebagai berikut:
  1. MTs dan MA yang mempunyai paling sedikit 9 (sembilan) rombongan berguru dapat mengangkat paling banyak. 4 (empat) orang wakil kepala madrasah;
  2. Wakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai peran tambahan;
  3. Jumlah ketua jadwal keahlian dalam satu madrasah paling banyak sarna dengan jumlah jadwal keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan;
  4. Jumlah kepala perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah;
  5. jumlah kepala laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki; dan
  6. kepala perpustakaan atau kepala laboratorium dapat disetarakan dengan kepala perpustakaan atau kepala laboratorium yang memiliki akta kompetensi untuk bidang tersebut.
Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap  satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap kepala madrasah atau satuan perididikan lainnya  yang menjadi  tempat Guru  melaksanakan peran dan diketahui/ disetujui oleh  Pengawas.
Baca Juga : Penghitungan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih supaya Bermanfaat!!!
Back To Top